Truestory-Sebanyak 10 liter (Miras) jenis di Desa Oloboju, Kabupaten , disita aparat Kepolisian Resor (Polres) , Senin 28/02/2022.

Miras ini diamankan dari salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat penjualan miras tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kasubag Humas , AKP Ferry Triyanto. Menurutnya, penindakan terkait peredaran miras ini merupakan atensi dari Kapolres Sigi guna memberantas peredaran miras di wilayah tersebut.

“Sering kali terjadi tindak pidana, baik perkelahian dan penganiayaan diakibatkan atau dipengaruhi oleh , karena itu menjadi atensi Kapolres untuk di berantas,” ujarnya.

Dari hasil penyitaan berhasil diamankan minuman kares jenis dengan total 10 liter miras, dengan rincian 1 jerigen berisi captikus sekitar 5 liter dan 10 bungkus plastik berisi captikus sekitar 5 liter.

“Penyitaan miras Tersebut di karenakan pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sedangkan untuk pemilik miras kami buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.

AKP Ferry mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. “Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal,” tandasnya.