Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mencatat, sebanyak 2.260 orang narapidana yang tersebar diseluruh unit pelaksana tugas Lembaga Pemasyarakatan () dan Rumah Tahanan () yang ada di Sulteng akan menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan , Sunar Agus,  Pengurangan masa tahanan tersebut diberikan kepada narapidana muslim yang memenuhi syarat.

“Untuk narapidana muslim yang memenuhi syarat, kalau jumlahnya seluruh mencapai 2.260 orang,” ungkapnya, Rabu, 27/04.

Kriteria napi yang mendapatkan remisi yakni telah menjalani masa hukuman selama enam bulan, bekelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan maupun dan tidak pernah melanggar aturan.

Ribuan narapidana yang menerima remisi tersebut terbagi dari kasus tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.

“Ya jadi dalam catatan kami ada tiga narapidana kasus korupsi yang berhasil kita usulkan remisi untuk kasus teroris belum ada,” Jelasnya.

Saat ini jumlah tahanan dan narapidana yang ada di rutan dan lapas di Sulawesi Tengah berjumlah kurang lebih 3000 orang.