Truestory-Sebanyak 2.518 narapidana di Sulawesi Tengah mendapatkan remisi (potongan kurungan pidana) umum pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77.
Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, dari jumlah tersebut, narapidana yang mendapatkan remisi I sebanyak 2.509 orang dan remisi II atau yang dinyatakan bebas pada hari kemerdekaan sebanyak sembilan orang.
“RU I Itu artinya warga binaan yang masih mendapatkan potongan kurungan saja, sementara RU II itu yang dinyatakan bebas,” ungkap Asman, Kasubag Humas, RB dan TI, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Sementara itu dari jumlah tersebut, narapidana yang mendapatkan remisi umum kemerdekaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, sebanyak 1.032 orang.
1.032 tersebut terdiri dari sebelas orang kasus korupsi, 1.020 kasus narkotika dan tiga orang kasus terorisme.
“Semuanya itu hanya mendapatkan potongan kurungan pidana, tidak ada yang dinyatakan bebas,” pungkas Asman.
PP nomor 99 tahun 2012 adalag tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.
Saat ini jumlah narapidana dan tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sulawesi Tengah berjumlah 3.654 orang.
Narapidana pria berjumlah 2.901 orang, perempuan berjumlah 190 orang. Sementara tahanan pria berjumlah 517 orang dan tahanan perempuan berjumlah 46 orang.
Menurut data Kemenkumham Sulteng, jumlah narapidana dan tahan tersebut membuat Lapas dan Rutan mengalami over kapasitas hingga sebesar 113 persen. Karena total yang seharusnya bisa ditampung oleh Lapas dan Rutan hanya bisa 1.711 orang.