Truestory-Sebanyak 208 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ampan diusulkan menerima remisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Narapidana yang diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri Tahun 2022 sebanyak 208 orang dengan besaran remisi 15 hari sampai 2 bulan,” jelas Kepala Lapas Ampana, Gunawan.
Menurutnya ada beberapa kriteria narapidana yang diusulkan menerima remisi ini, yakni telah menjalani masa hukuman selama enam bulan, bekelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan Lapas, dan tidak pernah melanggar aturan.
“Kalau yang tidak dapat remisi kita masih merujuk pada PP 99,” terangnya.
Saat ini jumlah tahanan dan narapidana yang ada di Lapas Ampana berjumlah 308 orang. Dengan kasus yang mendominasi adala narkotika.
“Ia jumlahnya memang sudah over kapasitas sampai 200 persen, karena kapasitas kita sebenarnya hanya bisa menampung 100 orang,” paparnya.
Tinggalkan Balasan