Truestory– Sebanyak lima orang warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah terkait insiden unjuk rasa berujung penganiayaan dan pengrusakan oleh warga kepada PT Adijaya Karya Makmur (AKM) yang merupakan kontraktor PT. Cipta Palu Mineral (CPM).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Jumat, 07/10/2022.
Menurutnya, kelima orang tersebut terbukti telah melakukan peganiayaan sekaligus pengrusakan saat unjuk rasa terjadi. Kasus penganiayaan dan pengrusakan di perusahaan tambang emas telah memasuki tahap penyidikan setelah memeriksa sebanyak 21 orang saksi.
Meskipun demikian, kelima orang ini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Kelima tersangka masing masing berinsial F, R-A, R-S, I-K dan N-R.
“Sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan, tersangka sudah ditetapkan pengrusakan ada lima orang tapi untuk sementara belum dilakukan penahanan tapi nanti tergantung penyidik yang penting sekarang dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Minggu 18/09/2022, ratusan massa berunjuk rasa di lokasi tambang emas Kelurahan Poboya. Unjuk rasa mengakibatkan tiga alat berat jenis ekskavator terbakar serta satu mobil operasional bak terbuka dirusak dan satu orang karyawan mengalami luka serius karena terkena benda tajam di bagian kepala.