Truestory-Sebanyak 50 binaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengikuti program rehabilitasi sosial.

Kepala Lapas , Gamal Bardi mengatakan program rehabilitasi sosial di Lapas Palu sudah berjalan sejak tahun 2021 dan tahun 2022 ini memasuki tahap ke tiga.

“Pada tahun 2021 ada 30 orang terhitung dari 1 Januari sampai 31 Juni, kemudian lanjut 1 Juli – 31 Desember. Karena kondisi COVID-19 maka kita mulai pelaksanaannya kembali pada tahun anggaran 2022 dan mulainya Januari hingga saat ini yang diikuti 50 binaan,” terangnya di Palu, Sabtu.

Sebelum ada di rumah rehabilitasi narkoba, para warga binaan akan diperiksa dan kemudian tim akan menentukan siapa saja yang layak mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial.

“Pertimbangannya teknis soal keamanan maupun aspek psikologis maka 50 orang saja sesuai dengan kondisi anggaran yang ada. Mungkin saja akan bertambah sesuai dengan anggaran dan jika masa pandemi ini berakhir,” jelasnya.

Selama berada di rumah rehabilitasi narkoba, warga binaan akan diberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampaknya bagi , serta ancaman di lingkungan sekitar.

“Senin sampai dengan Minggu mereka dapat pembekalan dari dua konselor dari BNN yang mendampingi, akan ada juga pembinaan keagamaan,” sebutnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, warga binaan yang telah mengikuti rehabilitasi akan ditempatkan di blok percontohan yang bebas dari narkoba dan telepon seluler. “Akan ada wali untuk warga binaan yang mengikuti rehab ini,” tuturnya.

Tidak hanya itu, di rumah rehabilitasi para warga binaan juga akan melakukan kegiatan positif seperti melukis, menghasilkan aroma terapi dan membuat tanaman hias.

​​​​​​​“Dalam masa rehab akan digali juga potensi yang ada dalam diri mereka. Selesai rehab pun mereka akan buat kegiatan positif sehari-hari sehingga mereka tidak fokus pada hal lain lagi,” tutur Gamal.