Palu,truestory.id – Bertambahnya jumlah penduduk Kota Palu yang kini telah melampaui 400 ribu jiwa berpotensi meningkatkan jumlah kursi DPRD Kota Palu dari 35 menjadi 40 kursi pada Pemilu mendatang. Kondisi tersebut juga membuka peluang perubahan peta daerah pemilihan (dapil) di ibu kota Sulawesi Tengah itu.
Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi Fraksi PKS DPRD Kota Palu ke Kantor KPU Kota Palu, Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai berbagai isu kepemiluan, termasuk tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, keterwakilan perempuan, ambang batas parlemen, hingga potensi penataan dapil.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan pihaknya mulai melakukan persiapan dini menghadapi Pemilu 2029 dengan mempelajari berbagai kemungkinan perubahan regulasi dan sistem pemilihan.
Menurut Rusman, bertambahnya kursi DPRD menjadi salah satu perhatian utama karena akan berdampak pada komposisi dapil serta kebutuhan partai dalam menyiapkan sumber daya politik sejak sekarang.
“Kami ingin menyiapkan seluruh perangkat partai lebih awal, termasuk memahami potensi perubahan dapil dan regulasi yang akan berlaku pada pemilu mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah penduduk yang telah melebihi 400 ribu jiwa menjadi dasar normatif penambahan kursi DPRD Kota Palu menjadi 40 kursi.
Ia menyebutkan, jika penambahan kursi tersebut terealisasi, maka sejumlah dapil berpotensi mengalami penataan ulang. Namun, seluruh skema masih bersifat sementara dan akan menyesuaikan dengan regulasi baru yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI.
“Untuk saat ini yang kami sampaikan masih berupa potensi berdasarkan aturan yang berlaku. Keputusan final akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang nantinya ditetapkan,” kata Idrus.