Truestory – Seorang pemuda berinisial MR (20) asal Kabupaten Banggai Laut (Balut), Provinsi , dibekuk Tim Resmob Satreskrim Banggai atas dugaan kasus pencabulan gadis berusia 16 tahun di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, .

Pemuda yang bekerja sebagai (ABK) ini dibekuk Tim Resmob di Pelabuhan Rakyat Luwuk pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.

Penangkapan terhadap terduga pelaku atas laporan orang tua korban di SPKT Banggai dengan nomor : LP/B/425/IX/SPKT/Res Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 26 September 2022.

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti STK, SIK, mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Maret 2022 dimana saat itu korban sedang berjualan makanan di salah satu kapal di kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.

“Korban yang saat itu sedang menjual makanannya di Kapal pelaku lansung ditarik oleh pelaku masuk ke dalam miliknya dan memaksa berhubungan badan,” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, kata Dicky, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMA ini telah dengan usia kandungan enam bulan.

Menindak lanjuti laporan orang tua korban, Dikcy menerangkan, pihaknya melalui Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kapal kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.

“Anggota langsung bergerak cepat. Pelaku yang saat itu sedang berada di kamar kapal ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.

Saat ini, tambah perwira pangkat dua balak ini, pelaku telah di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)