PALU, TRUE STORY – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mencatat sebanyak 8 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang tahun 2023. Para pelakunya, berasal dari berbagai latarbelakang, mulai dari aparat kepolisian, aparat pemerintah hingga warga masyakarat yang dibekingi oleh elit lokal di belakangnya.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pembegalan payudara terhadap wartawati Kompas TV, Nana Rahman, yang terjadi pada 14 Juni 2023. Ia menjadi korban tanpa motif yang jelas. Meskipun telah dilaporkan secara resmi, polisi belum berhasil mengungkap pelaku dan motif di balik insiden tersebut.
Kasus lain yang juga menjadi perhatian adalah ancaman terhadap wartawati Harian Sulteng, Jumriani, yang diancam akan dipolisikan oleh Paur Humas Polres Palu. Ancaman ini muncul setelah pemberitaan mengenai penggerebekan homestay yang diduga milik oknum polisi. Kasus ini akhirnya berakhir dengan permohonan maaf.
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, mengatakan bahwa, rentetan kekerasan terhadap jurnalis adalah bukti bahwa perjuangan mewujudkan pers yang merdeka dan bebas dari ancaman masih membutuhkan perjuangan panjang.
“Jurnalis sebagai mata dan telinga public harus dapat bekerja dengan aman dan bebas dari ancaman,” kata Yardin.
Ia meminta agar jurnalis yang mengalami kekerasan karena menjalankan tugasnya tidak mudah dilobi untuk damai. Ia menilai, kekerasan terhadap jurnalis bukan semata kekerasan yang dialami oleh individu yang bersangkutan. Melainkan serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Adil dulu baru damai,” kata Yardin.
Agung Sumandjaya, Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, mengatakan bahwa, catatan akhir tahun ini memberikan gambaran tentang tantangan dan risiko yang dihadapi oleh wartawan dalam menjalankan tugas mereka di Sulteng. Peran jurnalis menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan UU No 40/1999, belum sepenuhnya berjalan optimal.
“Lemahnya penegakkan hukum terhadap kekerasan yang dialami jurnalis juga membuktikan bahwa proses hukum terhadap kekerasan yang dialami jurnalis belum menjadi agenda yang penting untuk diperhatikan,” tegas Agung.
Agung meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Ia juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.