Truestory – Sebahagian warga yang tinggal di sekitaran Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, mengeluhkan dentuman musik dari tempat hiburan yang diduga berada di areal Lokalisasi Tondo kiri.
Kondisi tersebut sudah sangat mengganggu dan meresahkan kenyamanan warga sekitar, karena suara dentuman musik setiap malam berdampak negatif terhadap ketentraman warga sekitar yang kebetulan sangat berdekatan dengan lokalisasi, yang notabene nya sebagian warga beragama Muslim.
Salah satu warga, sebut saja Rs (35) membenarkan bahwa setiap malam suara dentuman musik diduga dari lokalisasi terdengar sampai menjelang pagi hari.
“Setiap malam memang terdengar musik dari lokalisasi Tondo Kiri itu, bahkan sampai Azan Subuh, pun masih terdengar,” ungkap Rs, kepada media ini Kamis malam 22/9/2022).
Kata dia, parahnya lagi, selain adanya keluhan dari suara musik, warga juga merasa terganggu dengan aktivitas para penjaga pintu masuk eks lokalisasi tersebut yang sering mabuk-mabukan.
“Kami ini hanya pendatang saja, yang kebetulan tinggal di sekitar lokalisasi. Tentu jika kami melarang pasti ada intimidasi atau pun ancaman dari preman sekitar,” kata Rs.
Warga yang bermukim di sekitar eks lokalisasi itu pun meminta Pemerintah Kota Palu beserta pihak Polresta Palu bisa melakukan penertiban terhadap suara dentuman musik yang dinilai sangat bising itu.
“Kami sangat berharap, perangkat kecamatan dan Polsek Palu Timur yang berdekatan dengan eks lokalisasi ini jaraknya dapat menertibkan keberadaan tempat hiburan tersebut,” harapnya.
Sementara itu, dari pantauan media ini Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 03.20 WITA dini hari, nampak aktivitas cafe dengan suara musik keras masih terdengar, lengkap dengan pemandangan para pekerja seks komersial ( PSK) yang masih terlihat menjajakan dirinya di lokalisasi Tondo kiri.
Masuk ke dalam lokalisasi pun, langsung di hadang para penjaga yang terdiri dari pemuda dan warga sekitar dalam kondisi pengaruh miras menjaga pintu masuk gerbang.
Informasi yang dihimpun media ini, sekali masuk di areal Lokalisasi Tondo kiri untuk kendaraan roda dua (motor) harus membayar Rp. 5.000, sedangka mobil dipatok harga masuk Rp. 10.000/satu unit mobil. M.Arief