Sekitar seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kota Palu (APMKT) menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (10/9).
Aksi yang dimulai pukul 10.00 WITA itu menuntut pemerintah mencabut sertifikat eks Hak Guna Bangunan (HGB) dan HGB aktif di sejumlah wilayah Kota Palu.
Koordinator aksi, Ismail, menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain: pencabutan sertifikat eks HGB dan HGB aktif di Kelurahan Tondo, Talise, dan Talise Valangguni; pemberian legalitas hukum kepada masyarakat yang telah menguasai lahan eks HGB; serta pengusiran perusahaan pemegang HGB seperti PT. Sinar Putra Murni, PT. Sinar Waluyo, PT. Duta Dharma Bakti, PT. Buana Sentosa, dan PT. Lembah Palu Nagaya.
Massa aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, S.Pt, Ketua Komisi III Arnila Hi. Moh. Ali, serta Anggota Komisi III Dandy Adhy Prabowo. Sekitar 20 perwakilan massa diajak berdiskusi di ruang Sekretariat DPRD untuk mendalami aspirasi mereka.
Dalam tanggapannya, Aristan menegaskan DPRD akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan membangun komunikasi ke Jakarta.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI untuk menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat, pemegang HGB, ATR/BPN, serta pemerintah provinsi dan kota,” ujarnya.
Aksi damai berakhir dengan tertib tanpa adanya insiden. Massa kemudian membubarkan diri setelah aspirasinya diterima oleh perwakilan DPRD Sulawesi Tengah.