-Kepolisian Resor () berhasil mengungkap kasus di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres , AKBP Bayu Indra Wiguno menjelaskan, dari kasus tersebut, ada dua pelaku yang diamankan. Dari hasil introgasi, kedua pelaku ternyata masih di bawah umur.

“Kedua tersangka masih di bawah umur, jadi tidak bisa dihadirkan secara fisik,” ungkapnya, Selasa 25/01.

Kedua tersangka itu berinisial MAH (16 tahun) dan A (17 tahun).

Menurut Bayu Indra, tersangka telah beraksi di 30 TKP dalam kurun waktu satu tahun.

“Tempat mereka melakukan aksi antaralain di wilayah Donggala Kodi, Silae, Kawatuna, Sigi, dan Palu,” jelas Bayu.

Tidak hanya itu, dari keterangan pelaku, motor yang dicuri tersebut dijual untuk untuk membeli .

Kedua anak tersebut juga pernah tertangkap pihak Kepolisian, namun dalam kasus lain dan diselesaikan secara mediasi.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana berdasarkan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Kapolres mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dan anak-anak dari .

“Narkoba sudah menjamah sampai anak-anak. untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga lingkungan dan anak kita dari bahaya narkoba,” tutupnya.