Palu, truestory.id – Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa, menggelar kegiatan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat di Kelurahan Kayumalue Pajeko, Selasa (15/7/2025).
Reses yang dihadiri warga dan perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Disdukcapil, Dinas Pertanian, ATR/BPN, serta Dinas UMKM, menyerap berbagai keluhan masyarakat, terutama terkait persoalan agraria.
Ulfa mengungkapkan pentingnya pemanfaatan lahan kosong melalui kelompok tani untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Banyak lahan yang bisa ditanami, tinggal diorganisasi dengan baik,” ujarnya.
Persoalan utama yang disampaikan warga adalah pengurusan sertifikat tanah dan balik nama yang dinilai lambat serta berbiaya tinggi.
Ardianto, warga setempat, mengeluhkan pungutan hingga Rp5 juta oleh notaris dalam proses balik nama.
“Banyak sengketa tanah yang tak selesai, dan kami khawatir hak kami bisa dirampas begitu saja,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Palu, Syariatudin, menegaskan bahwa proses balik nama seharusnya hanya membutuhkan waktu enam hari jika syarat lengkap.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo karena justru memperlambat proses dan menambah biaya.
Selain itu, warga juga berharap adanya bantuan alat pertanian seperti mesin pipil jagung dan bibit tanaman untuk meningkatkan produktivitas mereka.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.