Truestory – Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus perjudian online di Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Sabtu 27/08/2022.
Pengungkapan ini dilakukan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan karena resah dengan kegiatan terlarang tersebut.
Dari pengungkapan itu tim Resmob Polres Banggai mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial PB (43) yang merupakan bandar dan seorang peluncur berinisial BB (37) warga Kecamatan Mantoh.
“Tersangka BB yang pertama ditangkap saat sedang duduk melakukan perekapan di rumahnya sekitar pukul 21.30 Wita,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Dari hasil pemeriksaan tersangka BB mengakui bahwa hasil rekapan dan uang dari pemasangan judi togel online ini kemudian di kirim kepada tersangka PB melalui media sosial Whatsapp.
“Tanpa menunggu lama anggota langsung bergerak menangkap tersangka PB yang saat itu sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain ponsel,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, buku album, pulpen, ponsel dan uang tunai sebanyak Rp 372.000.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.