Palu,truestory– Bank Sulteng mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 kepada para pensiunan dan penerima tunjangan mulai tanggal 22 Maret 2024.
Pembayaran THR ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2024.
Besaran THR yang diterima berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
THR ini tidak dikenakan potongan iuran, pajak penghasilan, dan potongan lainnya, kecuali kredit pensiun.
Bagi penerima pensiun baru yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah tanggal 13 Maret 2024, THR akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.
Aparatur negara atau penerima pensiun yang juga menerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, hanya akan menerima THR yang nilainya paling besar.
Jika aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus menerima pensiun janda/duda dan/atau tunjangan janda/duda, maka THR akan dibayarkan pada keduanya.
Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR-nya dilakukan oleh instansi terkait.
Direktur Utama Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, menghimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bank Sulteng atau Taspen.
“Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Cabang Bank Sulteng terdekat atau Call Center resmi Taspen di 021-1500919,” ujar Hj. Ramiyatie.