-Setelah berkas dinyatakan lengkap atau p21, barang bukti dan tersangka atas dugaan kasus penembakan , seorang warga Parigi Moutong saat demo tolak tambang beberapa waktu lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi oleh Polda Sulteng.

Hal inu juga sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) h, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan penyerahan tersangka dan barangbukti ke kejaksaan.

“Kemarin sudah diserahkan. Unit II telah melaksanakan tahap II di Kajari Parigi berdasarkan Lp/ A-27/II/2022/SPKT/Sat Reskrim/Resparimo/POLDA SULTENG,” ungkap Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kamis 13/10/2022.

Diketahui, seorang oknum Polisi berinisial Bripka H ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tertembaknya . Bripka H di tahan di Rutan Polda Sulteng.

Akibat perbuatannya, Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.