Truestory-Setelah berkas dinyatakan lengkap atau p21, barang bukti dan tersangka atas dugaan kasus penembakan Erfaldi, seorang warga Parigi Moutong saat demo tolak tambang beberapa waktu lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi oleh Polda Sulteng.
Hal inu juga sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) h, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan penyerahan tersangka dan barangbukti ke kejaksaan.
“Kemarin sudah diserahkan. Unit II telah melaksanakan tahap II di Kajari Parigi berdasarkan Lp/ A-27/II/2022/SPKT/Sat Reskrim/Resparimo/POLDA SULTENG,” ungkap Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kamis 13/10/2022.
Diketahui, seorang oknum Polisi berinisial Bripka H ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tertembaknya Erfaldi. Bripka H di tahan di Rutan Polda Sulteng.
Akibat perbuatannya, Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.