TrueStory – Polda Sulteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor yang telah beraksi di 47 TKP di wilayah Sulteng.
Masing-masing tersangka adalah R (30) warga Sirenja Kabupaten Donggala ditangkap di Mess Pemda Poso Jalan Dr. Sam Ratulangi Palu pada Jumat (17/6/2022), sekitar pukul 03.00 wita,
Sementara tersangka RY (22) dan GA (19) keduanya warga BTN Bumi Roviga Kelurahan Tondo Kecamatan, Palu Timur Kota Palu ditangkap di Jalan Tolamunte Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Minggu (20/6/2022) pukul 01.00 wita.

Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan, tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kesemuanya di wilayah Kota Palu.
Sedangkan RY dan GA telah beraksi di 25 TKP yang merupakan lintas Kabupaten dan Kota di Sulteng yaitu Kota Palu 22 TKP, Kabupaten Tolitoli 2 TKP dan Pantai Barat Donggala 1 TKP.
“Dari tersangka R, tim Resmob “Scorpion” Ditreskrimum Polda Sulteng sementara baru mengamankan 4 unit sepeda motor, sedangkan dari tersangka RY dan GA telah diamankan 5 unit sepeda motor,” ungkap Didik.

Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan, apakah itu ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang diambil R, RY dan GA.
“Ini tentunya merupakan kado keberhasilan Polda Sulteng yang ditunjukan Ditreskrimum menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tanggal 1 Juli 2022,” terang Didik.
Ia menyatakan, hasil pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor akan diinformasikan kembali.
Didik menegaskan, tiga tersangka tersebut akan dijerat pasal 363 KUH pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih***
Tinggalkan Balasan