TrueStory – Polda melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengamankan tiga pelaku yang telah di wilayah .

Masing-masing adalah R (30) warga Sirenja Kabupaten Donggala ditangkap di Mess Pemda Poso Jalan Dr. Sam Ratulangi pada Jumat (17/6/2022), sekitar pukul 03.00 wita,

Sementara tersangka RY (22) dan GA (19) keduanya warga BTN Bumi Roviga Kelurahan Tondo Kecamatan, Timur ditangkap di Jalan Tolamunte Kecamatan Palu Timur, pada Minggu (20/6/2022) pukul 01.00 wita.

Kombes Pol. Didik Supranoto (Foto Dok Pribadi Didik Supranoto)

Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan, tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kesemuanya di wilayah Kota Palu.

Sedangkan RY dan GA telah beraksi di 25 TKP yang merupakan lintas Kabupaten dan Kota di Sulteng yaitu Kota Palu 22 TKP, Kabupaten Tolitoli 2 TKP dan Pantai Barat Donggala 1 TKP.

“Dari tersangka R, tim Resmob “Scorpion” Ditreskrimum Polda Sulteng sementara baru mengamankan 4 unit sepeda motor, sedangkan dari tersangka RY dan GA telah diamankan 5 unit sepeda motor,” ungkap Didik.

Sepeda motor yang diamankan oleh personel Ditreskrimum. (Foto Dok : Humas Polda Sulteng)

Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan, apakah itu ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang diambil R, RY dan GA.

“Ini tentunya merupakan kado keberhasilan Polda Sulteng yang ditunjukan Ditreskrimum menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tanggal 1 Juli 2022,” terang Didik.

Ia menyatakan, hasil pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor akan diinformasikan kembali.

Didik menegaskan, tiga tersangka tersebut akan dijerat pasal 363 KUH dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih***