Truestory –DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Tengah besok, Jumat, (16/9/2022) mulai membuka pendaftaran bakal calon (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Bacaleg yang mendaftar dan lolos verifikasi akan bertarung di kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng Longki Djanggola menyampaikan, Partai Gerindra merupakan partai yang sangat terbuka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin bersama, membangun bangsa dan negara. “Gerindra akan buka pendaftaran bacaleg secara umum dan pendaftaran caleg secara terbuka,” kata Longki, Kamis, (15/9/2022).
Waktu pendaftaran mulai dibuka pada 16 September -31 Desember 2022. Tempat pendaftaran dapat dilakukan di kantor DPD, DPC Kabupaten dan Kota Partai Gerindra se Sulteng.
Longki mengatakan, ada beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi bacaleg diantaranya, harus WNI, menyerahkan foto copy KTP 1 lembar, memiliki KTA Gerindra, menyerahkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, memiliki dukungan masyarakat yang diberikan dalam bentuk KTP beserta nomor kontak/HP yang bersangkutan.
“Untuk Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota harus memiliki dukungan 500 KTP, sedangkan Bacaleg DPRD Provinsi sebanyak 1000 dukungan KTP dan Bacaleg DPR RI sebanyak 2000 dukungan KTP,” jelas Longki.
Selain itu, lanjut Longki, bagi bacaleg yang berasal dari pengurus partai lain tetapi ingin mendaftar menjadi bacaleg Gerindra maka harus menyerahkan surat pengunduran diri yang disertai materai 10000 dan tanda terima dari partai yang bersangkutan.
Sedangkan, bagi bacaleg yang sebelumnya pernah mengikuti calon anggota legislative minimal mendapat perolehan suara sebanyak 20 persen dari BPP atau nilai satu kursi pada dapil yang diikuti. Kemudian, menunjukkan surat keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara sesuai dapil.
Gerindra juga membuka peluang bagi ASN, TNI dan Polri aktif yang ingin mendaftar sebagai bacaleg. Namun, dengan syarat harus disertai dengan surat pengunduran diri yang bersangkutan.
Bacaleg yang diterima nanti, akan mengisi dan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Longki menegaskan, Apabila terdapat persyaratan yang tidak memenuhi syarat KPU, maka yang bersangkutan batal dengan sendirinya.
“Pendaftaran bacaleg tidak dipungut biaya dan keputusan DPD dan DPC Kabupaten/Kota Partai Gerindra Sulteng merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.***