Palu,truestory.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024. Acara ini akan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 19.00 WITA.
Rapat pleno akan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Palu dan diawali dengan pembacaan tata tertib.
Selanjutnya, akan dilakukan pembacaan serta penandatanganan berita acara dan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih.
Acara ini juga akan diakhiri dengan penyerahan salinan keputusan KPU kepada pihak terkait serta pidato dari pasangan calon terpilih.
Rapat pleno ini menjadi langkah akhir sebelum pelantikan resmi yang menandai kepemimpinan baru di Kota Palu.
Tinggalkan Balasan