Truestory-Seorang anggota kepolisian di Polres , Bripka H, jadi tersangka kasus yang mengakibatkan seorang pendemo, yakni Erfaldi meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Gedung Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta, Rabu, 02/03/2022.

Menurutnya, dari hasil uji balistik di Labfor Makassar, ditemukannya identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik jenis Pistol yang dipegang oleh Bripka H.

“Telah dilakukan uji Balistik dan pemeriksaan labfor di makassar, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakan dri senjata organik pistol HS 9, dengan nomor seri H 239748 atas nama Pemegang bripka H bintara di polres Polda Sulteng,”ungkapnya.

Selain itu, hasil uji DNA sampel darah yg ditemukan diproyektil dengan darah korban hasilnya identik.

“Sehingga, penyidik telah menetapkan bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 359 KUH Pidana , barang siapa karena kesalahannya kealpaanya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sampai saat ini penyidik Dittkrimum polda Sulteng, telah periksa 14 orang saksi termasuk Saudara H dan mengamankan 1 butir proyektil, 1 lembar jaket warna kuning, 1 kaos warna biru dongker dan 3 buah selongsong peluru.

“Kita akan profesional menangani anggota yang bersalah dalam melakukan pelanggaran melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh bapak Kapolri, Mudah2an ini terakhir kali yg terjadi di kepolisian RI,” terangnya.