,truestory.id – PT Citra Minerals () menegaskan bahwa tidak ada pemutusan kontrak dengan PT Adijaya Karya Makmur (), melainkan hanya penyesuaian operasional sesuai dengan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Teknik , Yan Adriansyah, menanggapi unjuk rasa yang dilakukan Forum Masyarakat Lingkar , pada tanggal 6 Februari 2025.

Menurut Yan, perubahan ini merupakan langkah untuk menyesuaikan kebijakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

CPM sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) wajib mengelola langsung proses pengolahan mineral, termasuk heap leaching.

Meski ada penyesuaian, tetap menjadi kontraktor sah dalam aspek pertambangan.

Yan juga memastikan bahwa CPM tidak akan mengabaikan pekerja yang terdampak.

Beberapa solusi telah disiapkan, termasuk pemindahan sebagian karyawan ke CPM serta tetap melibatkan AKM sebagai mitra kerja sesuai .

CPM berharap kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan stabilitas operasional tambang.