Truestory – Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai meringkus sejumlah pria di Kota Luwuk lantaran diduga mencuri puluhan tabung gas berbagai ukuran, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Pengungkapan tindak pidana pencurian ini atas laporan pelapor di SPKT Polres Banggai dengan nomor: LP/B/54/II/2023/Spkt. SATRESKRIM/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 14 Februari 2023.
Para pelaku ini masing-masing berinisial PR (49), BS alias B (25), DA (28), AL (25) warga Kecamatan Luwuk Selatan dan FM alias A (27) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Para pelaku yang ditangkap sebanyak lima orang,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (15/2/2023) siang.
Tindak pidana yang terjadi di PT. Hi. Baharudin Caco, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai awal diketahui saat pelapor yang juga merupakan admin ini diperintahkan oleh atasannya untuk mengirim tabung gas ukuran 12 kilo warna biru sebanyak 150 buah pada Jumat 10 Februari 2023 pagi.
“Sehingga sekitar pukul 09.00 wita datang mobil truck mengambil tabung gas di dalam gudang,” tuturnya.
Tiba di TKP, pelapor melihat gudang dalam keadaan terkunci dan meminta agar sopir truck kembali usai sholat jumat, selanjutnya pelapor bertemu dengan pemegang kunci gudang yang juga merupakan para pelaku berinisial FM alias A (27), BS alias B dan FD alias F.
“Ketiga pemegang kunci gudang ini mengaku kepada pelapor bahwa kunci tersebut sudah hilang,” beber Dicky.
Lantaran kunci gudang hilang, pelapor berinisiatif membongkar paksa gembok gudang akan tetapi saat memegang gembok ternyata sudah dalam keadaan rusak.
“Dan setelah masuk ke dalam gudang ternyata 150 buah tabung gas telah lenyap diduga diambil para pelaku. Atas kejadian itu mengalami kerugian Rp. 63.900.000,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Atas laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengantongi identitas seorang pelaku yakni FM alias A.
“Sekitar pukul 17.00 Wita FM alias A diamankan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui mencuri tabung gas tersebut namun aksinya ini dibantu para pelaku lainnya,” imbuhnya.
Pelaku FM alias A mengakui aksi pencurian ini dilakukan bersama para pelaku lainnya pada September hingga Desember 2022 dengan mengangkut barang bukti menggunakan mobil Innova dengan setiap kali penjualan sekitar lima buah tabung dan maksimal delapan buah tabung.
“Para pelaku lainnya mengakui bahwa pencurian ini dilakukan atas suruhan dari FM alias A. Ia pun yang menjual semua barang bukti ini dengan harga bervariasi yakni Rp. 150 ribu hingga Rp. 350 ribu pertabungnya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Parigi Mouton Polda Sulteng ini.
Saat ini kelima pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni 25 buah tabung gas ukuran 12 kilo dan 7 buah tabung gas ukuran 50 kilo,” pungkasnya.