Truestory – Diduga salahgunakan narkoba jenis seorang wanita berinisial RA (36) warga Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba , Selasa 15/02/2022.

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak melalui Kasubbag Humas AKP Ferri Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut  berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di wilayah Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran .

Dari laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sigi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa dua paket  yang di duga jenis dengan berat 0,43 gram, satu buah kotak bening tempat simpan sabu, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan satu buah tas warna hitam,” jelas Kasubbag Humas.

Selain barang bukti diatas, petugas juga menyita uang tunai Rp 2.250.000 yang di duga hasil dari penjualan sabu.

“Kini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sigi untuk pengembangan lebih lanjut. Selanjutnya, kami akan terus menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka akan kita tindak,” tegas Ferri.