Truestory – Polres Banggai berhasil mengungkap kasus judi online yang terjadi di kompleks Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin sore 17/10/2022.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai terduga pelaku. Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AL alias M (23) dan AG alias U (26) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti mengatakan, pengungkapan tindak pidana judi online itu berhasil dilakukan atas laporan dari masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Dicky menerangkan, Tim Resmob mendapati dua perempuan yang diduga sebagai pelaku sedang duduk di kompleks Pasar Rakyat sambil mencorat-coret togel.
“Kedua perempuan ini langsung ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata perwira pangkat dua balak ini diantaranya, satu unit ponsel, satu buah ATM BCA, uang tunai senilai Rp 51 Ribu berbagai pecahan dan satu lembar pasangan judi togel online.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana judi togel online,” pungkas Iptu Dicky. (*)
Tinggalkan Balasan