Truestory – Dinas Provinsi (Sulteng) akan menggandeng seluruh stakeholeder tetkait khususnya pihak kepolisian dalam mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.

“Terkait mekanisme dan peruntukan pada penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi, kami bersedia bersinergi dengan kepolisian untuk bekerjasama mengawal dan mengawasi,” jelas Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Dinas Provinsi , Umar di Palu, Senin.

Umar mengatakan pemerintah pusat kembali mengalokasikan bantuan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2023, selain itu pemerintah juga telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Pengalokasian pupuk bersubsidi dimaksudkan agar masyarakat berstatus bisa dengan mudah memperoleh pupuk sesuai standar HET yang ditentukan oleh pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian.

“Kerapkali terjadi di lapangan, kami menerima laporan atau mendengar langsung bahwa kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga HET,” kata Umar.

Dia menjelaskan, untuk alokasi pupuk bersubsidi di Sulawesi Tengah pemerintah telah memperoleh kurang lebih sebesar 160.622.000 kilogram per tahunnya. Penerima pupuk bersubsidi tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.

Umar menyebutkan, syarat yang dimaksud yakni, masyarakat yang kehidupan utamanya adalah bertani, kemudian tergabung dalam kelompok tani, memiliki identitas kartu tani, memiliki luas lahan maksimal 2 hektar, terdaftar dalam sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (Simulthan) dan E-Alokasi.

“Bantuan pihak kepolisian untuk memastikan tidak adanya kemungkinan penyimpangan yang terjadi dan dapat merugikan masyarakat petani di wilayah Sulawesi Tengah,” terangnya.

Menurut Umar, pengawasan tersebut penting dilakukan agar penyaluran pupuk bersubsidi tersebut bisa sampai ke pihak yang berhak.

‘'Untuk menghindari terjadinya penyimpangan tersebut makanya kita kerjasama dengan pihak kepolisian,'' demikian Umar.