PALU, TRUE STORY — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran Polres di seluruh wilayah hukum Sulteng mencatat hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba. Sepanjang Januari hingga September 2025, sebanyak 578 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus tersebut, 721 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 636 laki-laki dan 85 perempuan.
“Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu sebanyak 94.570 gram, ganja 1.549 gram, tembakau gorila 871 gram, ekstasi 25 butir, serta 137 ribu butir obat terlarang,” terang Sembiring dalam keterangannya di Palu, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, sebagian tersangka telah menjalani hukuman, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan dan menunggu persidangan. Seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sembiring menambahkan, seluruh narkoba yang beredar di Sulawesi Tengah berasal dari luar daerah, dengan sabu-sabu diketahui bersumber dari Malaysia, berdasarkan hasil pengungkapan sejumlah kasus besar dalam beberapa bulan terakhir.
“Para tersangka yang kami amankan kebanyakan hanya berperan sebagai kurir atau pengedar kecil. Bandar besar berada di luar negeri, khususnya Malaysia. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan internasionalnya,” tegasnya.
Ditresnarkoba Polda Sulteng, lanjut Sembiring, akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan. “Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dengan menumpas jaringan peredaran hingga ke akarnya,” pungkasnya.
