PALU, TRUE STORY – Wali Kota Palu diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Moh Arif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu tahun 2023-2053, Rabu (21/2/2024).
Membacakan sambutan tertulis wali kota, Arif menyampaikan pelaksanaan penyusunan Perda RPPLH, dalam rangka memenuhi amanat Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai RPPLH.
Diamanatkan bahwa setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya perlu menyusun RPPLH serta menetapkannya dalam Perda mulai dari provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perda RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang RPPLH Kali ini, dimaksudkan untuk menyampaikan kepada semua pihak terhadap keberadaan Perda yang berisi tentang pemenuhan, pemeliharaan dan perlindungan fungsi lingkungan, pengendalian, pemantauan sumberdaya alam hingga adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim,” kata Kadis.
Melalui Perda tersebut, wali kota berharap kepada semua pihak dapat menjadikannya sebagai piranti yang menjaga lingkungan dan memastikan terlaksananya pembangunan yang lestari.
Dalam konteks yang lebih sederhana seperti memanfaatkan sampah, disiplin pemanfaatan ruang, termasuk didalamnya pengelolaan sumberdaya menjadi sesuatu yang beramanfaat, sehingga kelestarian lingkungan dapat terjaga dan sustainable.
Dalam Perda itu juga, peran masyarakat mendapatkan tempat yang luas terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peran masyarakat dilibatkan intens dalam pengawasan sosial dan pemberian pendapat serta penyampaian informasi menyangkut lingkungan yang tentunya, informasi yang tersebut dapat disajikan secara tepat dan akurat agar dapat diantisipasi penanganannya secara tepat.
Dalam sosialisasi ini juga, diharapkan masukan dari para peserta sosialisasi Perda RPPLH, agar mendapatkan kejelasan mengenai apa peran para pihak, mulai dari pemerintah dan masyarakat sebab dalam Perda ini juga mengatur mekanisme peran serta masyarakat.
“Keberadaan Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang RPPLH Kota Palu, merupakan bentuk konkrit dari upaya mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan pembangunan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan dalam suatu rangkaian yang terstruktur dan legalistik,” terangnya.
Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup wajib dilaksanakan secara terpadu dan bersinergi dengan semua unsur pembangunan khususnya penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim, tentu saja dengan tetap memperhatikan kemampuan carrying capacity lingkungan hidup di Kota Palu.
Sosialisasi Perda RPPLH, dilaksanakan dengan maksud untuk diperolehnya berbagai perspektif dari berbagai stakeholders yang terkait dalam pelaksanaan perlindungan sumberdaya alam.
Dengan begitu, akan diperoleh input yang baik akan memberikan masukan dan operasional yang bermutu, sehingga harapannya akan dihasilkan Perda RPPLH yang benar-benar memiliki kemanfaatan lebih yang dirasakan oleh semua pihak.
“Bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat, maupun dunia usaha,” lanjut Kadis.
Kadis menyatakan, pihaknya sangat menghargai keberadaan Perda RPPLH Kota Palu, hal itu disebabkan berbagai alasan, diantaranya, bahwa saat ini pemerintah Kota Palu juga, telah resmi menjadikan isu lingkungan sebagai spirit pembangunan jangka Panjang, dalam visi “city for all” atau kota untuk semua, dan dalam waktu dekat akan diperbaharui, dan dokumen RPPLH inilah yang menjadi bingkai pelaksanaannya.
“Keberadaan Perda RPPLH ini, dapat berguna sebagai landasan legal yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Palu pada khususnya dan wilayah sekitar pada umumnya,” tutupnya.