Truestory-Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau umat Islam di provinsi itu agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat dalam pelaksanaan ibadah shalat berjamaah di masjid termasuk tarawih, di bulan 1443 Hijriah.

“Minimal masker tetap digunakan dalam pelaksanaan Tarawih secara berjamaah,” ungkap Ketum PW DMI Provinsi Sulteng Ahmad M Ali, Sabtu, 02/03/2022.

Ahmad Ali mengingatkan kepada jamaah masjid agar tetap waspada dan berhati-hati, atas kemungkinan penyebaran COVID-19.

memandang, bahwa penanggulangan COVID-19, dan upaya menekan penularan virus tersebut, dibutuhkan kesadaran dan kerja bersama setiap komponen masyarakat salah satunya mengenai disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.

“Hal ini menyangkut dengan kesehatan dan keselamatan kita semua, ini untuk kepentingan bersama. Karena itu, pencegahan dan penanggulangan bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab setiap komponen masyarakat,” kata Ahmad Ali.

“COVID-19 ini nyata. Namun, pandemi ini bukan menjadi alasan sehingga tidak berkegiatan atau beraktivitas. Olehnya itu, harus disiplin terapkan prokes cegah COVID-19, minimal masker harus tetap digunakan di tempat-tempat keramaian,” imbuhnya.

juga mengimbau jamaah masjid dan pegawai syara agar tetap menjaga kebersihan masjid, serta menggunakan sistem pengeras suara yang memperhatikan edaran pemerintah dan edaran Dewan Pimpinan Pusat DMI.

Dewan Pimpinan Pusat DMI telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan 1443 Hijriah.

Edaran itu berisikan beberapa poin imbauan di antaranya, masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin Protokol Kesehatan.

Memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jamaah.

Kemudian, seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan dengan menggunakan pengeras suara luar, hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Alquran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba.