Truestory- Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengatakan telah menampung aspirasi para pekerja PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) terkait hak konstitusional dan aturan ketenagakerjaan terhadap karyawan.
“Setelah melakukan kunjungan ke Sulawesi Tengah, kami telah mendengar langsung apa yang menjadi keinginan para pekerja dan semua aspirasi itu tetap kami tampung,” kata Asrul.
Asrul menjelaskan, menurut keterangan dari perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN), PT GNI telah melanggar hak konstitusional para pekerja untuk berserikat serta melanggar aturan ketenagakerjaan dengan melakukan kontrak kerja dengan jangka pendek.
“Penyampaian dari SPN bahwa PT GNI melanggar aturan-aturan ketenagakerjaan dengan melakukan kontrak kerja untuk jangka waktu pendek dengan cara memperpanjang hanya per bulan,” kata Arsul.
Kata Asrul, saat ini pihaknya sudah menyampaikan aspirasi pekerja kepada pihak PT GNI dan berharap ada perubahan manajemen dengan memenuhi hak-hak konstitusional, termasuk menjalankan aturan dalam Undang-Undang ketenagakerjaan.
“Komisi III menekankan manajemen PT GNI bahwa meskipun industri mereka adalah proyek strategis nasional, namun tidak berarti bahwa PT GNI bisa semaunya melangkahi hak konstitusional maupun aturan Undang-Undang ketenagakerjaan,” jelas Asrul yang merupakan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melakukan kunjungan kerja pascabentrok yang melibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing (TKA) PT GNI yang dilangsungkan di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Kamis (19/01/2023).
Dalam kunjungan tersebut Komisi III DPR RI mendapat paparan rinci dari Kapolda Sulteng terkait dengan peristiwa unjuk rasa yang kemudian disusul dengan kerusuhan antara TKI dan TKA.
“Kami juga telah menyampaikan kepada Kapolda untuk menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut dan saat ini penjagaan masih terus dilakukan guna mengantisipasi adanya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” tutup Asrul.
Tinggalkan Balasan