-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palu, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk serius membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak prakarsa Wali Kota Palu, sebab setiap pembahasan di DPRD tidak dilengkapi dengan dokumen Ranperda tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua , Rizal Dg Sewang. Menurutnya, bahwa dalam pembahasan di Bapemperda nantinya Pemkot harus sudah menyiapkan dokumen Ranperda yang akan dibahas, karena sebelumnya banyak sekali kendala dengan kesiapan dokumen. Olehnya, tahapan pembahasan harus sesuai dengan mekanisme.

“Sebab miris sekali kalau dalam rapat Banmus disampaikan sudah siap, namun dalam pembahasan Bapemperda tidak siap,” terangnya saat rapat paripurna, Senin (31/5) kemarin, di ruang sidang utama DPRD Palu.

Lanjutnya, inilah yang menjadi banyaknya rapat dalam Banmus, karena disitulah mengubah lagi agenda. Sehingga ini menjadi peringatan kepada Pemkot saat mengusulkan Ranperda, tentunya dokumen harus juga sudah siap, baik itu naskah akademiknya atau aturan undang – undang. “Apalagi terkait dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020, Perda tentang pengelolaan keuangan daerah harus disahkan tahun ini,” tegas Rizal.

Penundaan pembahasan akan mengganggu agenda DPRD yang telah disusun, karena agenda pembahasan di DPRD tidaklah sedikit. “Sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Rizal.

Kemudian, anggota DPRD Palu dari Fraksi PDIP, Joppy Alvi Kekung, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya serius membahas tentang beberapa Ranperda yang diajukan ke DPRD, salah satunya adalah Ranperda tentang rencana Induk pariwisata Daerah. “Karena pemerintah yang mengajukan untuk dibahas di tahun 2022,” terangnya.