Truestory– Komisi bidang pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota telah merekomendasikan empat catatan hasil rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota , pada tanggal 6 September 2022. Dimana berdasarkan surat komisi nomor 177/051/KOM.C/IX/2022 meminta agar Pemerintah Kota melakukan revisi peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2022 tentang retribusi jasa umum.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi C, Muslimin, bahwa dalam RDP dengan seluruh Lurah dan DLH maka disepakati empat poin, yakni pertama perlu peninjauan kembali dan revisi Perwali nomor 18 tahun 2022, Komisi C juga meminta kajian yang dilakukan DLH terhadap retribusi sampah, menetapkan pemungutan retribusi sampah sesuai dengan rasa keadilan kemanusiaan. Dan terakhir, tidak menjadikan pembayaran retribusi sampah sebagai syarat dalam pengurusan administrasi di Kecamatan dan Kelurahan.

“Poin itulah yang menjadi rekomendasi komisi, dan bisa diterima, tentunya segera disikapi oleh pemerintah,” katanya, Rabu (7/9) di ruang kerja Komisi C.

Selain itu, berkaitan dengan pendapatan dari retribusi sampah juga belum terealisasi secara maksimal. Sebab masih banyak warga yang tidak setuju dengan tarif yang dikeluarkan, kalau perbulan harus bayar sampah rumah tangga jangan dihargai Rp 30 an ribu per bulannya, tetapi harus melihat dulu kondisi masyarakat. “Karena kebutuhan masyarakat tentu bukan hanya itu, jadi bisalah ditinjau kembali. PAD dari sampah juga belum capai target,” ujarnya.

Dimana target itu bisa mencapai Rp 30 miliar dan yang terealisasikan hanya Rp 29 miliar dari sampah. Kemudian untuk penambahan armada juga Fraksi Nasdem sudah berkeras menolak, akan tetapi tetap akan diadakan kembali pengadaan mobil sampah. “Sudah ditolak, hanya anggota lain menerima, jadi tetap diadakan lagi mobil armada sampah,” kata Muslimun.(ono)