Truestory – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna terkait penutupan masa persidangan catur wulan II Tahun 2022, yang dilanjutkan pembukaan masa sidang Cawu III, Senin (5/9) di ruang rapat utama, dipimpin oleh Ketua DPRD , Armin ST.

Saat memimpin sidang, Armin menjabarkan beberapa hal yang disampaikan dalam agenda masa sidang Cawu II. Diantaranya telah terlaksananya keseluruhan kegiatan, seperti rangkaian kegiatan hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.

Selain itu, yakni menggelar pembahasan dan kesepakatan kebijakan umum APBD dan prioritas platform anggaran sementara tahun 2023 dan perubahan tahun anggaran 2022, telah diselesaikan tepat waktu. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah. Sehingga menjadi salah satu dasar penyusunan Ranperda tentang perubahan angggaran tahun 2022 dan Ranperda APBD tahun 2023. Terlaksananya seluruh prosedur dan agenda rapat Paripurna pengucapan sumpah bagi anggota DPRD Palu Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.

Kemudian ketentuan agenda penyusunan calon Pengganti Ketua sisa masa jabatan 2019-2024. Dimulai dari pengumuman hingga pelaksanaan rapat Paripurna, pengucapan sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Palu. Pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi, terkait rencana perubahan kedua atas Peraturan DPRD Palu Nomor 1 Tahun 2018. Tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Ada beberapa kendala teknis seperti yang telah diuraikan, akan dilakukan diskusi khusus lebih lanjut antara alat kelengkapan bersama Banmus. Mengingat beberapa agenda yang sempat tertunda, atau digeser pada masa persidangan Cawu III, akan menjadi fokus perhatian DPRD Palu. Sehingga target penyelesainnya dapat terealisasi dengan sejumlah indikator yang telah ditentukan,” ungkap Armin.(ono)