Truestory – Perubahan belanja daerah terdapat adanya tambahan atau mengalami kenaikan angka, dimana pada tahun anggaran 2022 semula ditargetkan sejumlah Rp1,589 triliun bertambah sebesar Rp103 miliar lebih, sehingga menjadi Rp1,692 triliun.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna penjelasan Wali Kota Palu mengenai Ranperda Perubahan APBD Kota Palu tahun 2022, yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Selasa (13/9).
Selaku pimpinan rapat, Ketua DPRD Palu Armin menjabarkan bahwa kedudukan hukum dan urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menurut ketentuan dalam pasal 318 ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, mengatur sebab terjadinya perubahan APBD sebagai berikut, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi kegiatan dan jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran dan belanja. Keadaan darurat atau kondisi luar biasa.
Pemerintah Kota Palu menyampaikan kepada DPRD Palu disertai penjelasan dan dokumen lainya, Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2022 pada tanggal 23 Agustus 2022, melalui surat pengantar Nomor 0452/0313/VIII/DPK/DPPKAD/2022. Hal tersebut patut diapresiasi. Karena merupakan bentuk kepatuhan waktu sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah.
Dewan Perwakilan Daerah Kota Palu meyakini bahwa hal tersebut merupakan langkah awal yang gemilang bagi kedua instansi dan lembaga negara, untuk memperhatikan segala ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai patron dan pedoman dalam menjalankan aktivitas pergerakan gerbong pemerintahan daerah dalam konteks normatif. “Kami berharap, Ranperda tentang perubahan APBD 2022, mematuhi segala konteks peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap pimpinan rapat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palu Reny Lamadjido dalam paparannya mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan daerah merupakan satu syarat dalam rangka pembangunan hukum dan penegakanya (The Rule of Law).
Untuk pendapatan daerah, pada tahun anggaran 2022 dimana sebelumnya ditargetkan Rp1.337 triliun berkurang Rp26 miliar sehingga menjadi Rp1,310 triliun. Kemudian belanja daerah, untuk perubahan belanja daerah pada tahun anggaran 2022 semula ditargetkan sejumlah Rp1,589 triliun bertambah sebesar Rp103 miliar lebih, sehingga menjadi Rp1,692 triliun.
“Sementara kriteria belanja untuk keperluan mendesak, meliputi program dan pelayanan dasar kepada masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” katanya.
Kemudian dalam Paripurna pandangan fraksi DPRD Kota Palu, seluruh Fraksi menyetujui Ranperda tentang perubahan APBD Kota Palu tahun 2022 untuk dibahas ditingkat selanjutnya. Dengan berbagai catatan, dimana Fraksi PKS juga meminta agar pemerintah dapat menjelaskan lebih rinci, berkaitan dengan besarnya angka belanja daerah ketimbang pendapatan daerah.
“Jadi ada beberapa poin yang kami pertanyakan, yakni berkaitan dengan membengkaknya belanja daerah Pemerintah Kota Palu,” ungkap Rusman Ramli, saat memberikan tanggapan Fraksi PKS DPRD Palu.(ono)