Truestory – , H. Hadianto Rasyid, SE menghadiri Rapat Paripurna bersama Para Anggota DPRD Kota Palu pada Jumat 27/05/2022, bertempat di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu.

Rapat Paripurna kali ini beragendakan tentang pendapat akhir Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah () tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap , prekusor , dan zat adiktif lainnya, sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi antara Pimpinan DPRD Kota Palu dan .

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi dengan beberapa catatan saran dan masukkan guna perbaikan,” ujar Wali Kota Palu.

Menurut Hadianto, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam meminimalisir peredaran narkoba yang betul-betul meresahkan.

“Apalagi sampai dengan saat ini, posisi kita Provinsi Sulawesi Tengah berada di peringkat empat Nasional peredaran obat-obat terlarang,” katanya.

Ia mengatakan Raperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan registrasi Perda sebelum ditetapkan.

Wali Kota mengingatkan bahwa Perda merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan menampung aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai-nilai budaya masyarakat.

Subtansi Perda, katanya harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Keberadaan Perda juga dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta keadilan guna terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat.

“Dengan adanya dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan Perda, maka diharapkan Perda yang dikeluarkan oleh kita dapat berjalan dengan baik serta efektif,” ungkap Wali Kota.

Hadianto juga mengapresiasi kerja-kerja para anggota dewan yang telah menghasilkan Perda yang semoga bermanfaat bagi seluruh masyarakat.