=Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan study komparasi di Pemerintah Yogyakarta mengenai Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah, pada tanggal 2 Juni 2022. Kegiatan tersebut bertujuan agar menguatkan analisis kebijakan pasca hasil laporan Badan pembentukan Perda (Bapemperda) .

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bapemperda , Mutmainah Korona. Ia menjelaskan, berkaitan dengan study komparasi DPRD Kota Palu di Pemkot Yogyakarta mengenai Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi bagian utama dalam menguatkan analisis kebijakan pasca hasil laporan Bapemperda untuk pengembalian Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palu dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Popemperda) seminggu yang lalu.

“Selagi Pemkot Palu menyiapkan secara matang Naskah Akademik dan legal drafting Raperda tersebut, maka study komparasi kami mengharuskan beberapa hal penting untuk kami perkuat di daerah,” ungkapnya saat dihubugi dari Palu, Minggu (5/6) kemarin.

Ia menerangkan, bahwa lahirnya Perda tersebut akan memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah lebih tertata rapi dan mempunyai mekanisme yang jelas sebagai rujukan kebijakan program Pemda. Semua sistem keuangan harus disusun secara teknis melalui Perwali, seperti perwali tentang bantuan keuangan, sistem keuangan, pola keuangan BLUD, pengelolaan dana Bansos dan dana Hibah.

“Perlu melahirkan 2 Perda lainnya, yaitu Perda pengelolaan keuangan milik daerah dan Perda pendapatan pajak dan retribusi daerah. Namun, regulasi keuangan daerah harus menyesuaikan dengan UU No. 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang belum lama diketok,” terang Mutmainah.

Dimana tugas Bapemperda Kota Palu adalah memastikan regulasi daerah tersebut di atas harus mempunyai efek terhadap peningkatan fiskal daerah dan efisiensi dalam mengelolanya. “Itu yang kami lakukan, agar Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palu dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Popemperda) segera disahkan,” tambahnya.