, TRUE STORY – DPRD Provinsi melalui Komisi III berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan penetapan di lingkup pemerintah di daerah tersebut.

Ketua Komisi III meminta staf sekretariat DPRD untuk merencanakan konsultasi kerja ke Kemendagri dalam hal ini Ditjen Keuangan Daerah.

“Dengan adanya saya kira itu langkah terbaik untuk menghindari adanya PHO di setiap proyek yang mengalami keterlambatan. Hal ini bisa kita konsultasikan ke Ditjen Keuangan Daerah di Kemendagri nantinya,” jelas dalam rapat evaluasi program kerja tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD , Selasa (16/1/2024).

Konsultasi tersebut dilakukan setelah adanya usulan dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng, Faidul Keteng agar komisi III sebagai lembaga legislatif mendorong Pemprov Sulteng untuk menerapkan sistem rekening titipan.

Faidul menjelaskan sistem rekening titipan tersebut sudah berjalan dalam sistem proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga sisa anggaran dari proyek yang mengalami keterlambatan atau selesai sebelum Desember dititipkan di rekening titipan tersebut.

“Proyek yang terlambat tidak lagi dicairkan 100 persen dengan sistem jaminan tapi dititipkan ke rekening titipan tersebut, karena sistem jaminan tersebut sebenarnya melanggar aturan,” tutupnya.