PALU, TRUE STORY — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait pemberian rekomendasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt, dan dihadiri anggota Banmus, Sekretaris DPRD, serta sejumlah staf. Kegiatan berlangsung di Ruang Baruga Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Selasa (19/8/2025).
Rapat Banmus tersebut bertujuan memberikan rekomendasi penting bagi pembahasan Raperda yang akan menjadi payung hukum perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan cagar budaya di Sulawesi Tengah.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya secara berkelanjutan.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt, menekankan bahwa keberadaan perda cagar budaya sangat penting untuk memperkuat perlindungan warisan budaya daerah. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya menjaga nilai budaya dan kearifan lokal, tetapi juga berpotensi meningkatkan perekonomian daerah melalui lahirnya industri kreatif.
“Rekomendasi penetapan perda harus memperhatikan aspek penetapan cagar budaya, sistem zonasi, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, pendanaan, peran serta masyarakat, hingga sanksi bagi pelanggar,” jelasnya.
Selanjutnya, Raperda terkait cagar budaya tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi IV DPRD Sulteng karena memiliki kaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.
