Truestory – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah membentuk tim untuk menyelesaikan bentrok kelompok karyawan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing (TKA) di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kabupaten Morowali Utara.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua III Muharram Nurdin usai menggelar rapat dengar pendapat terkait pembahasan kasus penyelesaian ketenagakerjaan di PT GNI di Palu, Senin (16/01/2023).
“Tim tersebut terdiri dari perwakilan dari DPRD dan melibatkan para OPD yang berkaitan untuk menyelesaikan masalah yang ada di PT GNI ini,” sebut Wakil Ketua III Muharram Nurdin di Palu, Senin.
Muharram menejasakan dalam rapat dengar pendapat tersebut, para tim akan bertemu langsung kementerian Investasi, ESDM dan Ketenagakerjaan termasuk mendatangi kantor GNI di Jakarta terkait adanya dugaan diskriminasi antara TKI dan TKA di PT GNI, serta tuntutan upah layak.
“Masalahnya sudah kami bicarakan dan DPRD menindaklanjuti ke pemerintah pusat untuk mencari solusi menyelesaikan masalah sesuai aturan dan ada keadilan bagi para pekerja,” jelasnya.
Menurut Muharam, bentrok yang terjadi di PT GNI adalah tindakan anarkis dan harus segera diselesaikan, terutama berkaitan dengan pemberian upah layak bagi para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
“Kita tidak bisa lepas dari akar masalah dan diduga kejadian tanggal 14 Januari itu adalah akumulasi dari kejadian-kejadian yang sebelumnya terjadi sejak 5 Desember tahun 2022,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada dua korban jiwa yakni XE (30) warga negara China dan MS (19) warga negara Indonesia asal Sulawesi Selatan yang telah teridentifikasi dalam bentrok karyawan PT GNI.
Dalam peristiwa ini, polisi telah memeriksa sebanyak 71 karyawan untuk dimintai keterangan dan 17 orang diantaranya resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.