Truestory- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar diskusi dengan para pendemo yang tergabung dalam Solidaritas Buruh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara, Selasa (24/01/2023).
Dalam diskusi tersebut PT GNI dinilai belum memenuhi standar operasional kesehatan keselamatan kerja (K3) dan alat pelindung diri (APD) untuk pekerja.
Anggota DPRD Sulteng Ambo Dalle menjelaskan, perusahaan yang ada di Sulawesi Tengah bukan hanya mengutamakan kesejahteraan pekerja tetapi juga harus menjalankan kewajiban lain yakni pemberdayaan masyarakat.
“Kami sudah mendengar penyampaian teman-teman dari Solidaritas buruh tentang K3, gaji yang berbeda dengan TKA serta penyediaan tempat tinggal atau mess yang disediakan,” sebutnya dalam diskusi tersebut.
Kata Ambo Dalle, DPRD Sulteng tidak memiliki kewenangan untuk memproteksi yang ada di PT GNI karena semua izinnya ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Dia menyebutkan ada 11 izin PT GNI yang terbit ada di pemerintah pusat bukan ditangani pemerintah daerah.
“Jalan satu-satunya adalah kami harus ketemu Kementerian di Jakarta dan sampaikan apa yang menjadi tuntutan,” terangnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh para pihak yang tergabung dalam Solidaritas Buruh PT GNI Morowali Utara tersebut akan menjadi bahan untuk DPRD Sulteng dalam berdiskusi dengan kementerian terkait.
“Investasi diperlukan tetapi harus sesuai dengan regulasi. Kami sama-sama menyauarakn ke pemerintaj pusat agar bisa ditanggapi,” tutupnya.