Truestory –DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama DPRD Banggai kunjungi Dinas ATR/BPN Kabupaten Banggai pada Jumat, (18/11/2022). Pertemuan itu diterima langsung oleh Staf Dinas ATR/BPN Banggai.
Tujuan kunjungan tersebut adalah berkoordinasi terkait mekanisme pembuatan sertifikat tanah dan pemindahan status.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu mengatakan selama ini banyak keluhan masyarakat terkait pengurusan sertifikat yang dinilai sulit. Khususnya pengurusan sertifikat atau pemindahan status terutama di Kabupaten Banggai.
“Ini pentingnya kita melakukan koordinasi dan komunikasi. Sehingga semua masalah yang dikeluhkan masyarakat mendapat solusi,” ujarnya.
Selain bertemu dengan ATR dan BPN Banggai, DPRD Sulteng bersama DPRD Banggai juga bertemu langsung dengan pemerintah setempat.
Sri Lalusu juga menjelaskan, bahwa dalam pemerintahan ada tiga bidang yaitu eksekutif, legislatif, dan yudukatif. Namun dari ke tiga itu, ada satu lagi bagian dari pemerintah yaitu vertikal, di mana itu adalah DPR, sehingga dalam pertemuan ini melibatkan Komisi I, II, dan III di mana semua yang terkait dengan mitra komisi DPRD Sulteng yaitu ATR/BPN.
“Saya selaku Ketua Komisi DPRD Sulteng berharap mekanisme pembuatan sertifikat dan pemindahan status yang ada di Banggai jangan sampai adanya calo-calo dalam pembuatan sertifikat. Saya minta transparansi dari ATR/BPN Banggai,” harapnya.
Ia juga mengimbau kepada ATR/BPN Banggai agar membuat soaiallisasi ke masyarakat. Karena, masyarakat dalam hal mekanisme pengurusan sertifikat dan pemindahan status perlu mengetahui berapa jumlah yang harus di keluarkan.
“Kami mendengar dari masyarakat bahwa mereka tidak punya informasi yang jelas berapa besaran untuk mengurus sertifikat. Harusnya ada standar bahwa pengembalian batasnya berapa,” tegasnya.