Truestory – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Wakil Ketua III, Muharram Nurdin mengingatkan kepada pihak kepolisian agar tidak melakukan diskriminatif dalam penyelesaian kasus bentrok antar pekerja tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing () di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kabupaten Morowali Utara.

Kata Muharram, jika ada yang terbukti melanggar hukum maka harus diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Jangan ada diskriminatif, jika ada TKA yang melanggar hukum maka harus diproses juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Muharram dalam rapat dengar pendapat terkait pembahasan kasus penyelesaian ketenagakerjaan di di Palu, Senin (16/01/2023).

Muharram mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah menangani kasus tersebut, melakukan pengamanan, memeriksa 71 orang pekerja dan menetapkan 17 tersangka yang diduga melanggar hukum.

“Kami menyesalkan tindakan yang anarkis, apalagi terjadi pembakaran. Namun soal upah juga kita harus selesaikan, makanya kami minta agar para pekerja diberikan upah layak sesuai dengan aturan peraturan yang telah ditentukan,” terangnya.

Muharram berharap agar kasus ini segera terselesaikan secara adil dan ia meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah serius menangani kasus tersebut agar tidak terulang lagi.

“Harapannya Disnakertrans bisa berkoordinasi dengan terkait dengan pembinaan ketenagakerjaan, agar tidak terjadi lagi bentrok seperti ini,” tutur Muharram.