PALU, TRUE STORY – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Afit Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR) yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (11/9/2025).
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila H. Moh. Ali, menyatakan penghentian sementara dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi longsor di area pertambangan.
“Rekomendasi ini diambil untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian,” ujarnya.
Komisi III meminta pemerintah daerah segera membentuk lembaga independen bersertifikat untuk melakukan kajian geoteknik, khususnya di area pit 108 dan titik lain yang dinilai rawan bencana. Kajian tersebut diberi tenggat waktu maksimal dua bulan sejak keputusan dikeluarkan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa hasil kajian akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan, apakah aktivitas perusahaan dapat kembali beroperasi atau ditutup permanen.
“Keputusan ini merupakan bentuk kehati-hatian. Pemerintah daerah harus memastikan setiap aktivitas pertambangan tidak mengancam keselamatan warga dan lingkungan,” katanya.
Selain itu, Komisi III menekankan agar penghentian sementara ini tidak dijadikan alasan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hak-hak pekerja, kata Safri, tetap wajib dilindungi selama proses evaluasi berlangsung.
Diketahui, PT Afit Lintas Jaya bergerak di bidang penggalian batu gamping, sementara PT Mulia Pacific Resources fokus pada penambangan nikel di wilayah Morowali Utara.