PALU, TRUE STORY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menyampaikan sejumlah aturan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada rapat koordinasi di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng, Selasa (27/2/2024).
Sejumlah anggota DPRD Sulteng yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa point kepada pihak KPK, salah satunya terkait sinkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang terjaring dalam kegiatan reses Anggota DPRD.
Pada tahun 2025 mendatang, tidak diperkenankan lagi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD dengan menggunakan dana hibah, sementara telah diketahui bersama bahwa semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat, semuanya bersifat hibah.
Anggota DPRD Sulteng kembali menegaskan bahwa jika hal tersebut memang benar adanya, maka seharusnya ada regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada masyarakat yang namanya bukan bersifat hibah.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng kembali menegaskan dan menyampaikan kepada pihak KPK bahwa DPRD Sulteng masih akan menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat.
“Sambil menunggu regulasi yang terbaru yang mengatur terkait pemberian bantuan kepada masyarakat yang melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang nanti sifatnya bukan lagi berbunyi dana hibah,” terangnya.