PALU, TRUE STORY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (25/9).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan S.Pt, didampingi Wakil Ketua III DPRD H. Ambo Dalle, serta dihadiri seluruh anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dra. Novalina, MM mewakili Gubernur Sulteng, para kepala OPD lingkup Pemprov Sulteng, pejabat sekretariat dewan, serta sejumlah undangan dari Kabupaten Banggai.

Dari pihak Kabupaten Banggai, hadir Asisten I Setda Banggai, Ketua Komisi I DPRD Banggai Lisa Sundari bersama anggota DPRD, camat, kepala desa, serta perwakilan Forum Pemekaran Kabupaten Tompotika.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Provinsi Sulteng secara bulat menyatakan persetujuan atas usulan pemekaran Kabupaten Tompotika. Keputusan ini kemudian diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, yang dilakukan oleh Sekdaprov Novalina, mewakili Gubernur.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Sekdaprov Novalina, ditegaskan bahwa penetapan DOB Tompotika menjadi momentum bersejarah bagi pemerataan pembangunan di Sulawesi Tengah.

“Pemekaran ini adalah bentuk nyata komitmen kita untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan aksesibilitas,” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan S.Pt, menambahkan bahwa persetujuan DOB Tompotika merupakan langkah strategis dalam mempercepat kemajuan pembangunan dan pelayanan masyarakat, khususnya di tujuh kecamatan calon daerah baru.

“DPRD bersama eksekutif akan terus mendukung perjuangan pemekaran hingga Kabupaten Tompotika resmi terbentuk,” tegasnya.

Adapun DOB Kabupaten Tompotika akan beribukota di Kecamatan Balantak, dengan wilayah meliputi tujuh kecamatan, yakni Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Bualemo.

Dengan disetujuinya pembentukan DOB ini, dokumen usulan pemekaran selanjutnya segera diajukan ke pemerintah pusat untuk proses pembahasan lebih lanjut.