PALU, TRUE STORY – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasia, Senin (11/8/2025) malam.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Sulteng dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt.
Uji publik ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi, anggota Komisi IV, perwakilan instansi Pemprov Sulteng, akademisi, pimpinan LSM, tokoh masyarakat adat, aktivis, serta tamu undangan lainnya. Dua narasumber turut memberikan pandangan, yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Data Lingkungan Hidup, Dedy Wahyudi, SH, MH, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fandy Riyanto, SH, MH.
Dalam sambutannya, Aristan menegaskan bahwa uji publik adalah tahapan penting dalam proses pembentukan perda. Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat, khususnya komunitas adat, untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan kritik konstruktif terhadap draf Ranperda. “Kebijakan publik tidak boleh lahir dari ruang tertutup, melainkan dari proses dialog dan musyawarah,” ujarnya.
Aristan menjelaskan, masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, dengan sistem pengetahuan dan aturan sendiri, termasuk pengelolaan wilayah, berburu, meramu, berladang, hingga hak ulayat atas tanah adat. Namun, menurutnya, pembangunan modern kerap merampas ruang hidup mereka, mengikis sistem pengetahuan, dan mengabaikan hak-hak tradisional melalui pemberian izin tambang, perkebunan, maupun penetapan kawasan konservasi.
Ia menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat telah ditegaskan di tingkat internasional melalui Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, serta secara konstitusional di UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), dan berbagai undang-undang nasional seperti UUPA 1960, UU Kehutanan 1999, UU Penataan Ruang 2007, dan UU Perlindungan Lingkungan 2009. Namun, di Sulteng masih terdapat kekosongan hukum, terutama bagi wilayah adat yang melintasi batas administratif kabupaten.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi menambahkan, Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat di Sulteng. “Mereka memiliki peran penting menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal yang menjadi identitas daerah. Dengan perda ini, keberadaan mereka diakui, hak-haknya dilindungi, dan kontribusinya dalam pembangunan dihargai,” ujarnya.
Ia juga mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari pengakuan wilayah, perlindungan hak tradisional, hingga penyesuaian terhadap perkembangan zaman. Kehadiran perda ini diharapkan menjadi solusi yang konkret untuk melestarikan kearifan lokal sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Uji publik ini menjadi langkah awal menuju pengesahan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat menjadi Perda Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga eksistensi, martabat, dan hak-hak komunitas adat di bumi Tadulako.