Palu, truestory – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (8/3/2024) dengan membentuk dua Pansus yang akan bekerja selama 17 hari kerja.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Moh Rizal, mewakili Walikota Palu menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD terhadap 5 Ranperda tersebut.
Kelima Ranperda tersebut adalah:
-Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
-Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
-Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Vatutela
-Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan
-Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan mengatur jenis kegiatan pengumpulan sumbangan yang wajib dan tidak wajib memiliki izin.
Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah diajukan untuk mengatasi temuan BPK terkait penggunaan air di PDAM.
Pengadaan water meter induk dan pergantian water meter pelanggan diharapkan dapat mengatasi kebocoran air dan meningkatkan pendapatan PDAM.
Rapat paripurna ini menghasilkan Persetujuan untuk membahas 5 Ranperda lebih lanjut di tingkat Pansus, Pembentukan 2 Pansus untuk membahas 5 Ranperda tersebut.