Truestory – Dua pria berinisial HA alias A (23) dan MD alias D (26) warga kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/1/2023).
Kedua pemuda ini ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Banggai di Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 15.25 Wita.
“Anggota mendapatkan informasi bawah di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Berdasarkan informasi ini anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH.
Tiba di TKP, Haryadi menyebutkan, anggota melihat dua pria menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung didekati guna dilakukan penggeledahan.
“Karena melihat keberadaan anggota, kedua pemuda ini langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor namun berhasil diamankan,” sebutnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Haryadi, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Berat brutonya sekitar 7,36 gram,” kata mantan Kasi Humas Polres Banggai ini.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku barang terlarang itu didapatkan dari seorang rekannya yang saat ini tengah dalam pengejaran.
“Kasus ini masih dalam pengembangan guna menangkap keterlibatan pelaku lainnya,” pungkasnya.