Parimo,truestory.id– Tim Opsnal Polres Parigi Moutong menangkap dua pemuda asal Parigi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (13/1/2025) pukul 20.00 WITA.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial MS (30) diamankan dengan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 42,92 gram, plastik klip kosong, ponsel, serta uang tunai Rp136.000.

Sementara itu, RZ (26) kedapatan membawa delapan paket sabu seberat 1,91 gram, timbangan digital, dan kotak kecil hitam.

Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, dengan barang bukti ditemukan dari hasil penggeledahan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Parigi Moutong untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.