PALU, TRUE STORY – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KPwBI Sulteng) menyadari bahwa ekosistem perkembanganindustri halal sudah seharusnya menjadi perhatian bersama oleh semua pihak. 

Sulawesi Tengah memiliki potensi yang sangat besar dengan sumber daya alam yang melimpah dan juga sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai pemasok bahan pangan, termasuk yang telah berlangsung yakni kerjasama antar daerah sebagai pemasok daging sapi dan hortikultura.

Melihat potensi ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) bagi petugas sembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Sulawesi Tengah. 

Kegiatan Sertifikasi JULEHA diikuti oleh 13 peserta perwakilan RPH, selama 3 hari dari tanggal 14 hingga 16 Mei 2024 di ruang meeting Parama Su Hotel dan praktek di RPH Kota Palu.

Kegiatan sertifikasi JULEHA melibatkan Halal Institute sebagai Lembaga Sertifikasi Halal Indonesia dan dibuka Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir.

Ia menyampaikan bahwa industri produk halal dari hulu sampai hilir menjadi hal penting untuk memenuhi konsumsi masyarakat di Sulawesi Tengah, termasuk kebutuhan konsumsi daerah lain yang ditopang oleh Sulawesi Tengah dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah lebih baik lagi.

Selain proses sertifikasi juru sembelih halal hewan, terdapat hal yang perlu disiapkan yakni kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH) di Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Rony Hartawan memyampaikan bahwa kesiapan RPH dan sertifikasi juru sembelih halal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keberlangsungan produk halal UMKM di Sulawesi Tengah. 

Pembenahan RPH di Sulawesi Tengah yang terus dilaksanakan dinas terkait, agar segera memperoleh sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebagai bukti bahwa RPH telah memenuhi persyaratan standar higienis dan sanitasi.

“Pelatihan dan Sertifikasi JULEHA se-Sulawesi Tengah ini diharapkan menjadi pendorong dalam perkembangan dan ekosistem industri halal di Sulawesi Tengah,” terangnya.

“Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Sulawesi Tengah dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang diperjualbelikan memiliki sertifikat halal, yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024,” tambahnya.