Truestory – Satuan Reserse Narkoba meringkus dua orang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis di Kompleks Halte, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa 17/5/2022 sekira pukul 22.30 Wita.

Dua pria yang ditangkap tersebut berinisial MI alias I (24) warga asal Kecamatan Tinangkung, Kepulauan dan RT alias Y (36) warga Kecamatan Batui Selatan, .

Kasat Narkoba Iptu Makmur SH menuturkan, penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MI akan melakukan transaksi narkotika jenis di Taman Kilo 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka MI, petugas menemukan puluhan sachet plastik bening berisikan serbuk kristal yang disimpan dalam tas berwarna hitam.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 28 sachet dengan berat bruto 11,00 gram. Kami juga menyita satu unit ponsel milik tersangka MI,” ungkap Makmur.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel milik tersangka MI ini, kata Kasat Narkoba, diketahui bahwa tersangka telah melakukan transaksi dengan seorang pria lainnya yakni RT alias Y.

“Ternyata sejumlah barang bukti lainnya sudah disimpan tersangka MI didekat Halte yang tak jauh dari TKP,” tuturnya.

Dari hasil pengembangan itu, petugas pun mencoba mendatangi Halte tempat MI menyembunyikan barang bukti lain. Sesampainya dilokasi itu, petugas menemukan tersangka RT tengah mencoba mengambil barang haram tersebut.

“Di tangan tersangka RT ini kami menyita narkotika jenis sabu sebanyak enam sachet dengan berat bruto 3.61 gram. Jadi total barang bukti 34 sachet,” sebutnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan ke Polres Banggai guna menjalani pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.